Apa Saja Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pemilu 2024?

Rifan Aditya

Senin, 23 Januari 2023 | 09:57 WIB
Apa Saja Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pemilu 2024?
Apa Saja Tugas, Wewenang, Kewajiban PPS Pemilu 2024? - Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dalam melaksanakan Pemilu, pemerintah dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Lalu apa saja tugas, wewenang, kewajiban PPS Pemilu 2024?

Sebelum membahas lebih dalam, sebaiknya kita pahami dulu, apa itu PPS dan tugasnya dalam pelaksanaan Pemilu. Mari simak penjelasan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No. 8 Tahun 2022.

"PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain."

Selain PPS, ada juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS. Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk terjun ke Tempat Pemungutan Suara.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Berikut tugas, wewenang, kewajiban PPS Pemilu 2024 sesuai pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas PPS 

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

baca juga
  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan tentang tugas, wewenang, kewajiban PPS Pemilu 2024. Semoga tulisan ini bisa menambah wawasan pembaca.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardiono Minta Kader PPP Perkuat Suara Jelang Pemilu 2024

Mardiono Minta Kader PPP Perkuat Suara Jelang Pemilu 2024

News | Minggu, 22 Januari 2023 | 18:09 WIB

Pengumuman Hasil Wawancara PPS Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024: Klik Link Ini, Anda Terpilih?

Pengumuman Hasil Wawancara PPS Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024: Klik Link Ini, Anda Terpilih?

Bandungbarat | Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:48 WIB

Optimis Bawa Golkar Menang Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil: Pengikut Saya 30 Juta

Optimis Bawa Golkar Menang Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil: Pengikut Saya 30 Juta

Video | Senin, 23 Januari 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB