Menurut UU SPPA, terdapat dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelaku pidana anak, di antaranya yaitu (1) sanksi tindakan dan (2) sanksi pidana.
Disebutkan juga bahwa hukuman penjara bagi pelaku pidana anak yaitu syaratnya sudah berumur 14 tahun atau diduga telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.
Selain adanya upaya peradilan UU SPPA, ada juga diversi. Diversi ini adalah penyelesaian suatu perkara non pengadilan dengan melakukan pendekatan restorative justice yang tujuannya untuk mendamaikan pelaku dengan korban.
Meski begitu, tidak semua kasus kriminal anak dapat berakhir diversi. Pelaku tindak pidana berat seperti klitih yang pelakunya berusia di bawah umur tetap diperlukan penindakan atau penahanan dengan kategori tertentu.
Kontributor : Ulil Azmi