Menurut Kombes Hadi, setiap orang yang telah membayar pajak kendaraan bermotor, pada STNK bagian kanan bawah diberi stempel sesuai dengan sudah berapakali ia membayar pajak dalam kurun waktu lima tahun sebelum mengganti STNK.
Tidak hanya wajib pajak, menurut Kombes Hadi, Bripka Arfan dan komplotannya diduga juga menipu warga lain yang melakukan bea balik nama kendaraan II (BBNK II) dan mutase kendaraan.
Hingga kini, penyidik juga masih mencari tahu, dimana kertas atau notes pajak palsu tersebut dicetak oleh Bripka Arfan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan