Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengaku pihaknya sudah meminta Roy untuk melepas toga miliknya, namun ia tetap teguh untuk menggunakan toga hitam tersebut.
6. Pasrah gagal nyaleg DPR
Status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Roy membuat Roy gagal maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR dalam fraksi Partai Perindo pada pemilu 2024 mendatang.
"Gagal sudah itu (nyaleg) Sudah tidak jadi itu," ujar Roy pasrah.
Kini, Roy pun ditahan KPK selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 mendatang.
Kontributor : Dea Nabila