Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023, Cek Besaran dan Komponennya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 14:34 WIB
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023, Cek Besaran dan Komponennya
Ilustrasi uang 50 ribuan dan 100 ribuan - jadwal pencairan gaji ke-13 PNS (Unplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memiliki beberapa komponen sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan (tunjangan umum)

- Bonus penghasilan yang diterima paling banyak 50% dalam satu bulan 

Gaji Pokok PNS

Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar gaji pokok PNS masing-masing golongan yang tertuang dalam PP No 15 Th 2019. 

Golongan IA sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan IIA sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000

Baca Juga: Berapa Sih Gaji Dokter Ngabila Salama? Ngaku Dapat Rp 34 Juta per Bulan tapi LHKPN Cuma Rp 70 Jutaan

Golongan IIIA sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI