Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB
Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman
Pecat Brigjen Endar Prihantoro, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Kompak Mangkir Panggilan Ombudsman. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Keduanya tidak datang untuk diperiksa soal dugaan maladiministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan, menolak, untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman," kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ombudsman telah mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023. Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," kata Robert.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023. Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada. Dan itu belum kami tanyakan," kata Robert.

Surat tersebut tidak dibalas oleh Ombudsman. Robert mengatakan Ombudsman tidak ingin berbalas surat, yang mereka inginkan Firli dan Cahya datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya.

"Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," tegasnya.

Baca Juga: Geledah Rumah dan Apartemen Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo, KPK Sita Dokumen Kasus Bansos Kemensos

Firli Bahuri dan Cahya hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan Ombudsman. Oleh sebabnya Ombudsman menyimpulkan secara kelembagaan KPK menolak untuk hadir.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman)," kata Robert.

Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu. Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI