Bolehkah Sedekah Saat Memiliki Hutang? Begini Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa

Jum'at, 23 Juni 2023 | 11:28 WIB
Bolehkah Sedekah Saat Memiliki Hutang? Begini Penjelasan Buya Yahya
bolehkah sedekat saat memiliki hutang (freepik)

Suara.com - Bolehkah sedekah saat memiliki hutang? Perlu dipahami, sedekah merupakan salah satu perilaku yang mulia namun harus dilihat terlebih dahulu niatnya. Apakah sedekah untuk lillah atau ada hal lain dibalik sedekah itu?

Disaat seseorang memiliki hutang, maka ia berkewajiban untuk membayar hutang tersebut. Dengan kata lain, kewajiban mengesampingkan sesuatu yang sifatnya adalah tidak wajib.

Hubungan antara sedekah dan hutang tentu sangat berbeda, di mana hukum bersedekah (sunnah) saat memiliki utang (wajib) sangat kondisional, sebagaimana lebih kurangnya telah dipaparkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab. Menjadi tidak boleh sama sekali, jika uang yang akan disedekahkan itu satu-satunya uang yang dapat dibayarkan untuk membayar utang, terlebih jika utang itu sudah seharusnya dibayarkan.

Penjelasan ini disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dan lainnya. Sedangkan hukumnya makruh menurt pandangan yang dikemukakan oleh Imam Naisaburi, seperti Imam Mawardi, Imam Ghazal.

Bolehkan Sedekah Saat Memiliki Hutang?

Dalam video ceramah yang diunggah oleh Al Bahjah TV, seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya mengenai boleh tidaknya bersedekah sedangkan orang tersebut masih memiliki hutang. Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa hukum bersedekah ketika seseorang masih memiliki hutang adalah haram.

Hal ini karena hukum membayarkan hutang adalah wajib, sedangkan hukum bersedekah adalah sunnah. Sementara itu, seorang muslim haruslah mengutamakan yang wajib dari pada yang sunnah.

“Kaidahnya adalah, kita mendahulukan yang wajib dari pada yang sunnah. Tidak boleh kita justru meninggalkan yang wajib demi bisa mengerjakan yang sunnah,” jelas Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya juga menambahkan alasan lain mengapa bersedekah seperti ini diharamkan. Hal ini karena bisa menyakiti hati orang yang memberi hutang.

baca juga

“Bayangkan saja misalnya kita punya hutang 10 juta lalu kita tidak bayar hutang itu padahal jatuh tempo, eh malah menyumbang masjid 5 juta. Nah ini kan bisa menyakiti hati orang yang memberi kita hutang? Coba jika kita yang berada di posisi pemberi hutang, sakit ndak hati kita? Ya jelas jengkel kan kita,” ungkap Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan penjelasan bahwa amalan apapun itu, termasuk sedekah, haruslah didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah. Jika ada orang yang bersedekah sedangkan masih memiliki hutang, itu berarti niatnya bersedekah bukan ikhlas karena Allah, tetapi ingin mendapatkan pujian dari orang lain.

Buya Yahya juga memberikan nasihat kepada jamaah bahwa sebagai seorang muslim jika melakukan suatu amalan, harus didasari oleh ilmu, tidak boleh asal-asalan. Bersedekah, memiliki hukum yang bermacam-macam. Memang benar hukum asal bersedekah adalah sunnah, akan tetapi itu berlaku jika kita mampu dan tidak memiliki hutang. Sedangkan jika kita masih memiliki hutang, maka haram hukumnya.

Namun, Buya Yahya juga memberikan contoh situasi yang lain dalam hal ini. Jika ada di antara kita yang memiliki hutang yang masih jauh jatuh temponya dan kita yakin nantinya memiliki uang yang cukup untuk melunasi hutang tersebut, kemudian kita saat ini kita ingin dan mampu bersedekah, maka sedekah diperbolehkan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Menurut Buya Yahya

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Menurut Buya Yahya

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:41 WIB

Tes DNA Bisa Dijadikan Bukti Perzinahan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Tes DNA Bisa Dijadikan Bukti Perzinahan? Begini Hukumnya Menurut Islam

Metro | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:28 WIB

Ini Tanda Pernikahan Tidak Berkah Menurut Buya Yahya

Ini Tanda Pernikahan Tidak Berkah Menurut Buya Yahya

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×