Polemik Bule-Bule di Bali Kuasai Lahan Pakai Modus Pernikahan, Gubernur Ambil Tindakan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 30 Juni 2023 | 19:40 WIB
Polemik Bule-Bule di Bali Kuasai Lahan Pakai Modus Pernikahan, Gubernur Ambil Tindakan
Gubernur Bali Wayan Koster. (foto dok. PDIP)

Menurut dia, modus meminjam nama itu dilakukan untuk menyiasati aturan pembatasan ha katas tanah di Bali oleh WNA.

Ia menegaskan, modus tersebut sebenarnya dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana perjanjian yang demikian tidak memiliki kekuatan dan batal demi hukum.

Irjen Putu menegaskan, dasar hukum yang melarang praktik demikian adalah Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria.

Menurut kapolda, pasal tersebut secara tegas menyatakan kalau hanya Warga Negara Indonesia saja yang berhak memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI