Gaji Menteri dan Wakil Menteri, Tidak Naik Sejak 20 Tahun Terakhir?

Farah Nabilla

Kamis, 20 Juli 2023 | 19:19 WIB
Gaji Menteri dan Wakil Menteri, Tidak Naik Sejak 20 Tahun Terakhir?
ilustrasi gaji menteri dan wakil menteri - Pelantikan menteri baru Jokowi di Istana Negara

Suara.com - Pelantikan para menteri dan wakil menteri baru oleh Presiden Joko Widodo berlangsung pada Senin (17/23). Para menteri dan wakil menteri yang dilantik yakni Budi Arie Setiadi menggantikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

Selain itu ada pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika dijabat oleh Nezar Patria, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijabat Paiman Rahardjo. Berikutnya, pelantikan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri BUMN dan Syaiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama.

Gaji Menteri

Gaji menteri diatur sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Ini artinya peraturan soal gaji menteri dan wakil menteri tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun.

Kemudian tunjangannya diatur pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (Keppres No. 68/2001).

Keppres No. 68/2001 mengatur bahwa tunjangan diberikan kepada pejabat tertentu seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri. Menteri kini memiliki gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan jabatan menteri Rp13.608.000 per bulan. Namun masih ada pula tunjangan lain dan dana operasional yang diperoleh para menteri.

Tunjangan operasional menteri digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bukan kepentingan pribadi. Kendati nominalnya lebih besar dari gaji dan tunjangan, hal ini tidak termasuk take home pay.

Menteri memiliki fasilitas berupa rumah beserta mobil dinas. Peraturan perundang-undangan terkait gaji dan tunjangan menteri itu berlaku sejak 2000 dan 2001. Artinya, belum ada perubahan baru lagi karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.

baca juga

Berkenaan dengan gaji wakil menteri, gaji itu ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Hak keuangan wakil menteri di kementerian yang belum memperoleh Tunjangan Kinerja memperoleh hak keuangan 85% dari hak keuangan menteri.

Tunjangan menteri yang sebesar Rp13,6 juta per bulan itu artinya, wakil menteri memperoleh sebesar Rp11,57 per bulan. Ketentuan ini berbeda dengan hak keuangan bagi wakil menteri pada kementerian yang telah memperoleh Tunjangan Kinerja.

Wakil menteri yang telah memperoleh Tunjangan Kinerja diberi Hak Keuangan sebsar 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I yakni dengan peringkat jabatan tertinggi. Hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari PNS dibayarkan sebesar selirih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri.

Fasilitas yang diterima wakil menteri yakni rumah, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Ketentuan yang diterapkan ke wakil menteri ini berlaku sejak 2012 dan belum ada perubahan hingga kini.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Situs Laporan Bullying Dokter, Apakah Identitas Korban Bakal Terlindungi?

Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Situs Laporan Bullying Dokter, Apakah Identitas Korban Bakal Terlindungi?

Health | Kamis, 20 Juli 2023 | 18:45 WIB

Disindir Jadi Menteri Jago Ngutang, Sri Mulyani: Anda Ketinggalan Kereta

Disindir Jadi Menteri Jago Ngutang, Sri Mulyani: Anda Ketinggalan Kereta

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 15:28 WIB

Jokowi Mau Pindahkan PT Pindad dan PT DI ke Subang, Jawa Barat

Jokowi Mau Pindahkan PT Pindad dan PT DI ke Subang, Jawa Barat

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:46 WIB

Digadang-gadang PAN sebagai Bacawapres, Erick Thohir: Jangan Euforia Sampai Lupa Perkerjaan

Digadang-gadang PAN sebagai Bacawapres, Erick Thohir: Jangan Euforia Sampai Lupa Perkerjaan

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 08:32 WIB

Imbas Tak Lagi Mesra dengan Surya Paloh, Alasan Jokowi Beri Kursi Menteri NasDem ke Ketum Projo Budi Arie?

Imbas Tak Lagi Mesra dengan Surya Paloh, Alasan Jokowi Beri Kursi Menteri NasDem ke Ketum Projo Budi Arie?

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 12:07 WIB

4 PR Menteri Kominfo yang Baru, Akses 5G Hingga Satelit Satria

4 PR Menteri Kominfo yang Baru, Akses 5G Hingga Satelit Satria

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 11:14 WIB

Apa Itu Social Commerce? Tugas Baru Menkominfo dari Presiden Jokowi

Apa Itu Social Commerce? Tugas Baru Menkominfo dari Presiden Jokowi

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:36 WIB

Erick Thohir Sesumbar Bisa Kelarkan 90 Persen Proyek BUMN Tahun Ini

Erick Thohir Sesumbar Bisa Kelarkan 90 Persen Proyek BUMN Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:02 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×