Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo harus berurusan dengan hukum usai mengunggah wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang disematkan di Stupa Candi Borobudur.
Aksi Roy Suryo tersebut sontak mengiris hati masyarakat khusunya umat Buddhis. Roy akhirnya dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
Pengadilan akhirnya memberikan vonis dengan pidana 9 bulan penjara.
Panji Gumilang: Diduga ajarkan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun
Status tersangka Panji Gumilang atas kasus penistaan agama merupakan imbas dari sederet isu ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.
Adapun Ponpes Al Zaytun sempat viral gegara menyelenggarakan salat Idul Fitri yang mencampur barisan laki-laki dengan perempuan.
Bola panas isu ajaran sesat Al Zaytun semakin menjadi-jadi usai tokoh eks Al Zaytun Ken Setiawan mengungkap bahwa ada ajaran dosa zina ditebus dengan uang.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Curiga Panji Gumilang Dikriminalisasi, Bareskrim: Kalau Kuasa Hukum Sah-sah Saja Bicara Itu