"Si Nando kukuh bilang enggak pinjam duit, padahal iya. Banyak lah sudah kenyataan bohong, tetapi si Nando gak mau mengaku," sambungnya.
Sementara itu, Dewi selaku pemilik kontrakan mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan ditutupi selimut. Pelaku diduga membaringkan tubuh korban setelah memandikannya.
Atas tindakannya, Nando dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 93) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanga. Ia terancam hukuman selama 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma