Mobil Innova Saksi Bisu Predator Seks Di Nagan Raya Aceh Perkosa Korbannya

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 11:08 WIB
Mobil Innova Saksi Bisu Predator Seks Di Nagan Raya Aceh Perkosa Korbannya
Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]

Suara.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial AR, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di sebuah sekolah di daerah itu.

“Pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, Selasa (26/9/2023).

Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan polisi di kawasan Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap korban, terjadi di dalam mobil Innova yang dikemudikan oleh pelaku.

Saat itu, korban Seulanga sedang berjalan kaki pulang dari sekolahnya, dan tersangka AR menawarkan tumpangan kepada korban untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Saat akan tiba ke rumah korban, tersangka AR kemudian memutar arah mobilnya menuju ke arah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat dan kala itu ia mulai melakukan aksinya dengan meraba bagian tubuh korban.

Tidak hanya itu, tersangka AR juga membawa korban di dalam mobilnya ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue, dan di lokasi ini pelaku juga melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka pakaian seragam sekolah yang di pakai oleh korban.

Meskipun korban sempat menjerit kesakitan dan berupaya melakukan perlawanan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka AR kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Namun saat korban akan turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku.

Baca Juga: Sampai Teriak-Teriak, Begini Kronologi Nadin Amizah Jadi Korban Begal Payudara di Bandung

“Saat ini tersangka AR telah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud sebagaimana dilansir Antara.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Jinayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI