Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Hemat Bicara

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 05 Desember 2023 | 11:01 WIB
Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Hemat Bicara
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di Gedung KPK memenuhi panggilan untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (5/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri datang memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/12/2023).

Dia dipanggil kembali oleh Dewas KPK untuk menjalani pemeriksaan etik terkait pertemuan dan dugaan pemerasan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat tiba di Gedung C1 KPK, Firli enggan berbicara banyak, saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan.

"Saya datang memenuhi panggilan Dewas KPK, nanti saya sampaikan setelah itu," katanya sambil berlalu.

Sebelumnya diberitakan, Firli telah memenuhi pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Dewas KPK pada Senin 20 November 2023. Saat itu, Dewas KPK memeriksanya kurang lebih tiga jam.

Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan ke SYL dan diberhentikan Presiden Joko Widodo, Dewas KPK tetap melanjutkan dugaan pelanggaran etik Filri.

Sejauh ini kurang lebih 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK, di antaranya SYL serta ajudannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, ajudan Firli, serta terbaru Bos Hotel Alexis, sekaligus Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri meski telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Firli mengaku hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat bukan negara kekuasaan atau machstaat," kata Firli di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Sebagimana diketahui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.

Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri Meski Berstatus Tersangka, Kapolri: Ikuti Saja Prosedurnya!

Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri Meski Berstatus Tersangka, Kapolri: Ikuti Saja Prosedurnya!

News | Senin, 04 Desember 2023 | 15:08 WIB

Rabu Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Ditahan?

Rabu Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Ditahan?

News | Senin, 04 Desember 2023 | 15:05 WIB

Alasan Kenapa Firli Bahuri Masih Terima Gaji Meski Sudah Berstatus Tersangka dan Dicopot dari Ketua KPK

Alasan Kenapa Firli Bahuri Masih Terima Gaji Meski Sudah Berstatus Tersangka dan Dicopot dari Ketua KPK

Video | Senin, 04 Desember 2023 | 07:05 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB