Melalui surat dakwaan tersangka lainnya Putu Sumarjaya, terungkap bahwa Muhammad Suryo berperan sebagai 'makelar' dalam kasus korupsi miliaran Rupiah itu.
Suryo kala itu kongkalikong dengan pengusaha lainnya yakni a Wahyudi Kurniawan.
Suryo berperan untuk menjadi makelar dari PT Wira Jasa Persada yang akhirnya tak menang lelang proyek paket pekerjaan JGSS-06.
Kontributor : Armand Ilham