Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Korupsi Harvey Moeis Kalahkan Pendapatan Film Terlaris Sepanjang Masa Avatar 2

Galih Priatmojo Suara.Com
Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:21 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp271 Triliun, Korupsi Harvey Moeis Kalahkan Pendapatan Film Terlaris Sepanjang Masa Avatar 2
Kolase foto Harvey Moeis dan film Avatar 2

Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukannya, Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.

Harvey bisa dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urai Kuntadi.

Sandra Dewi juga akan kehilangan beberapa fasilitas mewah yang diberikan oleh sang suami lantaran Harvey juga berkewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI