Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukannya, Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Harvey bisa dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urai Kuntadi.
Sandra Dewi juga akan kehilangan beberapa fasilitas mewah yang diberikan oleh sang suami lantaran Harvey juga berkewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.