Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata

Andi Ahmad S | Suara.com

Jum'at, 19 April 2024 | 15:00 WIB
Tak Ada Itikad Baik dari Perusahaan Angkot? Kuasa Hukum Wartawan Foto Korban Tabrak Lari Akan Gugat Perdata
Tangkapan Layar Pelaku Tabrak Lari atau sopir angkot 32 Bogor yang Dilingkari (Ist).

Suara.com - Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya, Hendi Novian yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Karadenan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, beberapa waktu hingga menyebabkan cacat tetap pada anggota tubuhnya.

Pendamping yang juga kuasa hukum dari PFI Bogor, Dodi Herman Fartodi menyebut, pihaknya akan mengawal kasus yang melibatkan Hendi Novian yang merupakan mantan Ketua PFI Bogor itu, hingga tuntas.

"Kami sebagai kuasa hukum dari PFI Bogor dimana saudara Hendi Novian sebagai salahsatu anggotanya, secara langsung akan mendampingi beliau terkait penanganan perkara ini hingga selesai," tegas Dodi, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga :

Dodi Herman Fartodi sangat menyayangkan hingga saat ini polisi belum juga menangkap pelaku yang kabur. Padahal, pelaku berada di Rumah Sakit yang sama dengan korban saat usai kejadian kecelakaan.

"Sopir ini kan gak langsung kabur setelah kejadian, sempat dibawa ke igd rumah sakit juga, jadi agak membingungkan bagi, saya jika pelaku bisa melarikan dari igd rumah sakit, semestinya ada SOP penangan jika pelaku tersebut dikhawatirkan melarikan diri. Ini yang akan coba kami minta penjelasan dengan pihak Rumah Sakit," papar dia.

Dodi pun meminta kepada kepolisian untuk lebih serius dalam menangani perkara, agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan pidana pada UU no 22 thn 2009 dan KUHP.

"Ini murni kelalaian pengemudi lah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Coba saja lihat di rekaman cctv dimana pengemudi secara tiba-tiba pindah lajur dan menabrak korban," jelas dia.

Selain pidana, Dodi juga akan mempertimbangkan melakukan gugatan hukum perdata kepada perusahaan pemilik angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan terjadi.

"Ya kami sudah berdiskusi dengan klien beserta keluarga. sangat dimungkinkan gugatan itu dilakukan."

Dodi menyatakan hal itu kemungkinan besar dilakukan karena hingga saat ini belum terlihat ada itikad baik yang di lakukan oleh perusahaan pemilik angkutan kota tersebut kepada korban. Sedangkan dalam pasal 234 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas tertulis bahwa pengemudi, pemilik ranmor dan/atau Perusahaan Angkutan Umum lah yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]
Tampang Sopir Angkot Tabrak Lari Wartawan Foto di Bogor [Ist]

"Memang perwakilan perusahaan sempat mendatangi rumah sakit dan juga menghubungi kami terkait penanganan ini. namun belum ada satupun alasan logis yang bisa diterima oleh klien kami terkait penyelesaian persoalan ini"

Menurut korban, saat kejadian hingga operasi dilakukan, sama sekali tidak ada perwalikan dari perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini datang ke rumah sakit.

"Disisi lain akibat dari kelalaian pengemudi tersebut, satu jari klien kami putus. dan jari tersebut adalah jari yg sangat penting dalam menunjang pekerjaan klien kami sebagai pewarta foto. jadi tolong agak serius lah dalam menyikapi kejadian ini," pinta dia.

"Jika dalam minggu ini belum juga ada komunikasi, kami akan layangkan surat somasi dan dilanjutkan dengan gugatan tentunya," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS

Telkom Percepat Transformasi Digital di Rumah Sakit lewat teknologi Satunadi-RS

Tekno | Jum'at, 19 April 2024 | 10:31 WIB

Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?

Potret Rumah Yusril Ihza Mahendra, Desain Fasilitas Mewah Tapi Kental Budaya Jepang, Berapa Harganya?

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 10:28 WIB

The Nice Park Rumpin Bogor: Profil Pemilik, Rute Lokasi dan Harga Tiket Masuk

The Nice Park Rumpin Bogor: Profil Pemilik, Rute Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Lifestyle | Kamis, 18 April 2024 | 17:27 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB