6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga (KL)
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-ASN Lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Anggota Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
14. Pegawai Non-ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Negara Nordik: Disinggung Sri Mulyani Gratiskan Kuliah, tapi Pajak Tinggi
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
16. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan