BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso

Chandra Iswinarno | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2024 | 02:05 WIB
BKSDA Maluku Amankan Tanduk Rusa, Pelaku Kabur di Pelabuhan Yos Sudarso
Opsetan tanduk rusa yang dilakban ditemukan di KM Leuser oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. [ANTARA/Winda Herman]

Suara.com - Dua tanduk rusa yang berada di Kapal Motor (KM) Leuser berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Petugas berhasil mengamankan opsetan tanduk rusa tersebut saat melakukan pengamanan terhadap KM Leuser yang baru tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon dari Merauku.

"Opsetan rusa diamankan oleh polisi kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon ketika lakukan pengamanan dan pengawasan pada KM Leuser yang baru tiba dari Merauke," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto.

Petugas BKSDA sendiri berhasil menemukan satu ikat tanduk rusa yang dililit dengan lakban dan diikat menjadi satu.

Temuan tersebut setelah pihak Pelabuhan Ambon berkoordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pemeriksaan tumbuhan satwa liar (TSL) di atas kapal.

Setelah diamankan dari atas KM Leuser, petugas langsung membawa tanduk rusa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan.

"Pelakunya tidak ditemukan, hanya tanduk rusanya saja," ujarnya.

Tanduk rusa tersebut kemudian dibawa ke pusat konservasi satwa (PKS) di Kebun Cengkih, kemudian menyerahkannya kepada Koordinator Polhut BKSDA Maluku.

"Barangnya diamankan di gudang barang bukti di pusat konservasi satwa untuk dimusnahkan. Sebagian dari barang bukti itu, disisihkan untuk bahan edukasi," katanya.

Lebih lanjut, Seto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengangkut, dan menjual bagian-bagian dari satwa liar, khususnya jenis rusa timor, baik tanduk, daging, maupun kulit.

Satwa liar jenis ini dilindungi oleh undang-undang.

"Ini juga merupakan salah satu satwa endemik dengan penyebarannya berada di wilayah Indonesia bagian timur," katanya.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru

Tragis! Bocah 13 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pulau Buru

News | Sabtu, 06 Juli 2024 | 20:21 WIB

Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang

Pegadaian Menuju Net Zero Emission: Konservasi Terumbu Karang di Sabang

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2024 | 11:22 WIB

Pembangkit Listrik Apung Pertama Indonesia Karya Anak Bangsa Siap Pasok Kebutuhan Pulau Ambon

Pembangkit Listrik Apung Pertama Indonesia Karya Anak Bangsa Siap Pasok Kebutuhan Pulau Ambon

Bisnis | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:36 WIB

Terkini

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB