Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 10 Juli 2024 | 11:30 WIB
Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pengganti Wantimpres
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 (kiri-kanan) Sidarto Danusubroto, Putri Kuswisnu Wardani, Habib Luthfi bin Yahya, Arifin Panigoro, Wiranto, Dato Sri Tahir, M Mardiono dan Soekarwo berfoto bersama saat Serah terima jabatan ketua dan anggota Wantimpres periode 2015-2019 kepada ketua dan anggota Wantimpres periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (16/12). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Jelang pergantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Badan Legislasi (Baleg) DPR secara tiba-tiba  membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Bahkan, panja sudah dibentuk untuk menyusun RUU Wantimpres.

Saat ini, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu perubahan utama adalah mengganti nama 'Dewan Pertimbangan Presiden' menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung' (DPA).

Ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres:

  1. Mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  2. Jumlah anggota yang awalnya delapan kini diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan
  3. Syarat menjadi anggota DPA juga mengalami perubahan

Namun, di balik perubahan UU Wantimpres yang berubah nama jadi DPA. Ternyata ada sejarah panjang DPA sejak era orde baru, atau era Presiden Soeharto.

Mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah nama yang digunakan untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 sebelum amandemen, dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Pada tahun 1978, Undang-Undang ini diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.

DPA pertama kali dibentuk pada 25 September 1945 melalui pengumuman pemerintah dengan 11 anggota. Namun, berdasarkan amandemen UUD 1945, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada 31 Juli 2003 karena dianggap tidak efisien dan tugasnya seringkali tumpang tindih dengan lembaga lain.

Setelah dihapus, peran DPA digantikan oleh dewan lain yang diatur dalam BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara. Meskipun demikian, keberadaan dewan yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan. Hal ini diatur dalam Pasal 16 UUD NRI 1945, di mana Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Walaupun fungsinya serupa, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan yang berbeda dengan DPA. Wantimpres adalah lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat ini dapat diberikan baik diminta maupun tidak oleh Presiden, dan dapat disampaikan secara perorangan atau kolektif oleh seluruh anggota dewan.

Wantimpres melaksanakan fungsinya dengan memberikan nasihat terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara dan tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan isi nasihat tersebut. Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Untuk melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setara dengan Menteri Negara. Setiap anggota Wantimpres dibantu oleh seorang sekretaris yang memberikan masukan berdasarkan keahliannya, namun sekretaris ini tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?

Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:13 WIB

Tiba-tiba Diketok DPR Dijadikan RUU Inisiatif, Wantimpres Bakal Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Tiba-tiba Diketok DPR Dijadikan RUU Inisiatif, Wantimpres Bakal Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 17:00 WIB

Lewat Bundaran HI Meski Pajak Mati, Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Disorot: Parah Sih Nih

Lewat Bundaran HI Meski Pajak Mati, Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Disorot: Parah Sih Nih

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 18:25 WIB

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:20 WIB

Mobil Diduga Milik Wantimpres Pakai Plat Kedaluwarsa Berkeliaran di Jalanan Ibu Kota, Netizen: Lagi Sibuk Urus Rakyat

Mobil Diduga Milik Wantimpres Pakai Plat Kedaluwarsa Berkeliaran di Jalanan Ibu Kota, Netizen: Lagi Sibuk Urus Rakyat

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 10:41 WIB

Bamsoet Usul Presidential Club Diformalkan Jadi DPA, Begini Respons Jokowi

Bamsoet Usul Presidential Club Diformalkan Jadi DPA, Begini Respons Jokowi

News | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:02 WIB

Terkini

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:01 WIB

Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya

Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:58 WIB

4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama

4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:41 WIB

Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi

Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:27 WIB

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:57 WIB

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:52 WIB

Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak

Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel

Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:48 WIB

Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih

Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:43 WIB