"Saya ingin sampaikan selamat, mudah-mudahan terus berkelanjutan ke depan," pungkasnya.
7 Kali Pertahankan Opini WTP
Diberitakan sebelumnya, Laporan Keuangan (LK) tahun 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Artinya, capaian ini berhasil dipertahankan selama tujuh tahun secara beruntun.
Pemberian opini WTP ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).
Dalam sambutannya, Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK dilakukan demi mengetahui kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Berdasarkan laporan itu, kepala daerah juga diwajibkan untuk menyetujui melakukan koreksi jika ada kekurangan.
"Selain memberikan opini laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan hasil sistem pemeriksaan internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmadi di ruang rapat paripurna DPRD DKI.

Setelah melakukan pemeriksaan pemeriksaan, Ahmadi mendapati Pemprov masih memiliki masalah keuangan. Namun, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI.
"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ucap Ahmadi.
"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya.
Kemudian, BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan.