Kaesang Out, Gus Yasin In! Alasan Politik di Balik Pilihan Cawagub Gerindra di Pilgub Jateng

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:51 WIB
Kaesang Out, Gus Yasin In! Alasan Politik di Balik Pilihan Cawagub Gerindra di Pilgub Jateng
Partai Gerindra mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah 2024. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah. Sebelumnya, Kaesang Pangarep justru digadang-gadang bakal mendampingi Luthfi.

Lantas apa yang menjadi alasan Kaesang tidak dipilih? Menanggapi ini Luthfi memberikan jawaban. Ia menegaskan tidak ada alasan terkait Taj Yasin yang terpilih, bukan Kaesang.

"Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ujar Luthfi di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Termasuk menyoal adanya putusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada 2024, diakui Luthfi tidak ada pertimbangan khusus mengapa bukan Kaesang dan justru Taj Yasin.

"Tidak ada pertimbangan," kata Luthfi.

Sebelumnya Luthfi memastikan dirinya tidak akan didampingi oleh putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024. Cawagub pilihan ialah Taj Yasin Maimoen.

Hal itu dipastikan Luthfi usai menerima B1KWK dari Partai Gerindra. Mantan Kapolda Jawa Tengah memastikan Gerindra mendukung pencalonannya bersama Taj Yasin, bukan Kaesang.

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin," kata Luthfi.

Sebelumnya, Kaesang dikabarkan membuat sejumlah surat keterangan untuk memuluskan langkahnya maju dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 mendampingi Ahmad Lutfhi. Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).

baca juga

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.

"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.

Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Hal itu terkuak usai aksi massa besar yang terjadi menolak Revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi diikuti sejumlah elemen masyarakat dari pelajar, mahasiswa hingga influencer yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK 70/PUU-XXII/2024, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri pada Pilgub 2024 lantaran usianya belum genap 30 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah.

Namun, DPR sempat berencana mengakali putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Sebagai gambaran, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 sementara penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Merujuk pada putusan MA, pelantikan kepala daerah rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025 atau ketika Kaesang sudah berusia 30 tahun.

Setelah penolakan dari masyarakat dan rapat paripurna yang tidak mencapai kuorum, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesan revisi UU Pilkada.

Dengan begitu, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti akan memedomani putusan MK. Artinya, jalan Kaesang menuju Pilgub Jawa Tengah harus kandas.

Menindak lanjuti itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK.

Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan PKPU akan segera direvisi sebelum pendaftaran dan akan terus berlaku sampai penetapan calon kepala daerah.

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Kaesang, Gerindra Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah

Bukan Kaesang, Gerindra Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:24 WIB

Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK

Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK

Kotak Suara | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:55 WIB

Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Bacawagub Pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Adalah Seorang Santri

Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Bacawagub Pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng Adalah Seorang Santri

Kotak Suara | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:55 WIB

Terkini

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

×