Cak Imin Digugat 2 Legislator PKB Gegara PAW, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Rabu, 13 November 2024 | 07:22 WIB
Cak Imin Digugat 2 Legislator PKB Gegara PAW, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai mendatangi kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Imbas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin digugat oleh kadernya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu diajukan oleh dua Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf alias Gus Irsyad. Gugatan keduanya telah teregister dengan Nomor Perkara: 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. 

Taufik Hidayat, pengacara dari kedua legislator PKB itu menyebut jika sidang perdana atas gugatan kliennya itu akan digelar pada Rabu (13/11/2024) hari ini. 

Menurutnya, gugatan itu dilayangkan usai nama kedua kliennya menjadi 'sasaran' pengajuan PAW dari DPP PKB. PAW itu tiba-tiba mencuat setelah Ghufron dan Irsyad resmi dilantik menjadi Anggota DPR RI pada 01 Oktober 2024 lalu. 

"Tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf," ungkapnya. 

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Suara.com/Bagaskara)

Diketahui, pengajuan PAW itu muncul setelah PKB memecat Ghufron dan Irsyad sebagai caleg terpilih dan digantikan dengan kader lain.  

Namun, Taufik menyebut jika keputusan pemecatan dari PKB telah dianulir setelah ada keputusan Bawaslu yang memerintahkan agar KPU RI menetapkan Ghufron dan Arsyad sebagai caleg terpilih. Bahkan dia menyebut jika pemecatan kedua kliennya itu telah menyimpang dari AD/ART, prinsip due process of law serta asas Audi Alteram Partem terkait upaya kliennya melakukan pembelaan.

"Bahwa atas surat PAW dari DPP PKB kami mempunyai keyakinan jika Cak Imin telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

Terkait gugatan itu, Taufik juga meminta agar Pimpinan DPR tidak menggubris soal pengajuan PAW Ghufron dan Arsyad dari DPP PKB.

Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Pertemuan Prabowo-SBY di Cikeas: Jalin Hubungan Baik dengan Mantan Presiden

"Karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Taufik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI