Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

Baehaqi Almutoif

Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:21 WIB
Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang
Kolase profesi dokter dan baku hantam dokter koas di Palembang. [Freepik/X]

Suara.com - Publik beberapa hari belakangan dihebohkan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.

Seorang dokter koas yang diketahui bernama Luthfi dipukuli oleh seseorang pria. Video aksi dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Belakangan diketahui terduga pemukulan dokter koas yang merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) itu merupakan sopir dari Sri Meilina, ibunda Lady Aurellia Pramesti.

Sosok Lady merupakan dokter koas yang ditugaskan bersama dengan Luthfi. Kabar yang beredar, dugaan penganiayaan tersebut dipicu jadwal jaga saat libur Natal dan Tahun Baru.

Lady diduga tidak terima dengan jadwal jaga yang dibuat, kemudian mengadu kepada sang ibu. Sri Meilina menemui Luthfi di sebuah restoran di Palembang. Entah seperti apa isi pertemuan tersebut, tiba-tiba baku hantam terjadi.

Terlepas dari peristiwa yang viral, dua kata 'koas' dan 'PPDS' viral di media sosial X.

Keduanya merupakan tahapan pendidikan dokter hingga lulus dan menyandang gelar spesialis. Lantas, seperti apa tahapan pendidikan dokter? Simak penjelasannya berikut ini.

Dokter Koas

Mahasiswa kedokteran yang lulus akan mendapatkan gelar sarjana. Setelah itu harus melanjutkan program profesi atau biasa disebut co-assistant (koas).

baca juga

Seorang lulusan sarjana kedokteran yang mengikuti program ini disebut dokter muda. Lama pendidikan koas sekitar 1,5-2 tahun.

Para mahasiswa akan diajarkan untuk berinteraksi langsung dengan pasien, menerima keluhan, mempelajari soal diagnosis penyakit, hingga meresepkan obat selayaknya seorang dokter. Hal ini diperlukan sebagai ajang latihan para mahasiswa jika nanti sudah dilantik menjadi dokter dan siap untuk melayani pasien.

mMahasiswa yag mengikuti ini akan menjalani rotai di berbagai departemen atau spesialisasi, seperti spesialis anak, spesialis penyakit dalam, dan berbagai poli atau departemen yang ada di unit kesehatan. Tentunya didampingi dengan dokter senior.

Setelah selesai menjalani program ini, kemudian mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Dokter muda yang lulus tes ini barulah kemudian mengambil sumpah jabatan dan bergelar dokter (dr).

Dokter PPDS

Tahapan setelah mendapat sertifikat kompetensi dokter ialah menjalani intership selama setahun. Program ini bertujuan untuk mematangkan kompetensi dokter.

Dokter yang telah lulus ditahap tersebut baru bisa mengajukan izin praktik atau melamar pekerjaan di instansi.

Barulah kemudian mengambil PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis. Program tersebut dijalankan selama 2-4 tahun. Mengutip dari Halodoc, dokter yang menempuh program ini disebut residen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Keluarga Mahasiswi yang Terlibat Penganiayaan Koas di Palembang: Ayah Pejabat, Ibu Pengusaha

5 Fakta Keluarga Mahasiswi yang Terlibat Penganiayaan Koas di Palembang: Ayah Pejabat, Ibu Pengusaha

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:18 WIB

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:37 WIB

Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Buat Ulah sama Dokter Koas

Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Buat Ulah sama Dokter Koas

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:35 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB