Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim

Andi Ahmad S

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:58 WIB
Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Terhenti Dalam 4 Menit, Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Pengecualian Hakim
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Sidang resmi pertama terkait kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berakhir hanya dalam empat menit pada Selasa, 14 Januari 2025, setelah ketidakhadiran Yoon.

Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu hakim, yang terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00, dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, menurut penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae.

Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon terkait pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024.

Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari jabatannya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya. Hal ini terkait dengan upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.

Ketua Mahkamah Moon mengungkapkan bahwa pengadilan menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim, Chung Kye-sun, dengan alasan bahwa pengalaman masa lalu Chung sebagai pemimpin dalam komunitas penelitian hukum progresif dapat mengurangi kemungkinan keputusan yang adil.

"Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya," kata Moon.

Menanggapi keputusan tersebut, Yun Gap-geun, pengacara Yoon, menyatakan kekecewaannya. "Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan setelah sidang.

Lebih lanjut, Moon menjelaskan bahwa pengadilan juga menolak keberatan Yoon terkait penetapan lima tanggal sidang sekaligus. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, yang berbeda dengan aturan pengadilan pidana.

baca juga

Pengacara Yoon membalas dengan menyatakan, "Tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal sidang yang bertentangan dengan aturan. Mahkamah Konstitusi seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, bukan melampaui wewenangnya."

Pengadilan kini memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon setelah menerima kasus ini pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden cepat akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat

Proses Gencatan Senjata Gaza dan Pertukaran Tahanan Hampir Final, Penandatanganan Diperkirakan Jumat

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 19:35 WIB

Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

Terharu usai Cabup Alor Cabut Gugatan, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Semua Orang Indonesia Begini, Insyaallah..

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 16:54 WIB

Rusia Tanggapi Sanksi AS yang Serang Sektor Energi, Ancaman Ketidakstabilan Global

Rusia Tanggapi Sanksi AS yang Serang Sektor Energi, Ancaman Ketidakstabilan Global

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:25 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×