Tak Cukup Hanya Dibongkar, Nelayan Tuntut Tangkap Otak di Balik Pagar Laut

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:24 WIB
Tak Cukup Hanya Dibongkar, Nelayan Tuntut Tangkap Otak di Balik Pagar Laut
Sejumlah anggota Marinir dari TNI AL dan nelayan membongkar pagar laut di Pesisir Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Suara.com - Nelayan asal Tangerang, Kholid Mikdar mendesak pemerintah tak hanya sebatas membongkar pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tetapi juga harus terus mengungkap siapa dalang di balik persoalan.

Kholid meminta pemerintah tidak cuma menangkap antek-antek pemagaran laut.

"Jadi ini nggak boleh selesai cukup di pencabutan pagar, kemudian hanya antek-antek yang ditangkap. Nggak selesai segitu," kata Kholid dalam diskusi daring mengenai Pagar Laut dan HGB, Jumat (24/1/2025).

Melainkan harus menangkap semua dalang di balik pagar laut hingga penertiban sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut.

"Ini harus ditangkap otaknya," kata Kholid.

Senada dengan Kholid, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Sekjen Kiara) Susan Herawati menegaskan pemerintah tak cukup bila hanya menerapkan sanksi administratif berupa denda.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana memberikan denda kepada pemilik pagar laut sebesar Rp 18 juga per kilometer.

Menurutnya, sanksi administratif tidak bisa mengembalikan ekosistem yang kadung rusak akibat ulah jahat para perusak lingkungan.

"Sanki administratif sebanyak apapun tidak akan bisa mengembalikan ekosistem pesisir yang rusak karena memang sudah selesai," kata Susan.

Baca Juga: SHGB Pagar Laut Dipastikan Cacat Prosedur, 4 Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Kiara menemukan ada satu pola yang kerap digunakan para pelaku perusakan lingkungan.

"Satu pola yang kami pelajari adalah unsur bangun dulu nanti baru minta maaf, itu saya selalu bilang kaya gitu karena ini terjadi banyak di pesisir rusak dulu baru nanti sanksi administratif," kata Susan.

Seharusnya, pemerintah bisa memperketat mengenai pemberian izin. Jangan sampai menggampangkan padahal proyek yang diizinkan berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem suatu lingkungan.

"Harusnya bukan mendorong sanksi tapi menjaga lautnya dengan tidak sembarangan menerbitkan izin-izin atas proyek-proyek atau mega proyek yang kemudian merusak pesisirnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI