Plintat-plintut, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Pertemuan Hasto PDIP di KPU: Mana yang Benar?

Jum'at, 25 April 2025 | 12:39 WIB
Plintat-plintut, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Pertemuan Hasto PDIP di KPU: Mana yang Benar?
ILUSTRASI. Tak Sesuai BAP, Jaksa KPK Cecar Sekretaris Wahyu soal Hasto di Kantor KPU: Jadi yang Benar Mana?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terntang pertemuan Wahyu dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu terjadi saat Rahmat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, jaksa menanyakan soal bagaimana pertemuan Wahyu dan Hasto saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Rahmat menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus 2019.

“Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa ke ruangan Pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” kata Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Menanggapi itu, jaksa lantas mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat. Pasalnya, menurut jaksa, BAP Rahmat menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada Mei 2019.

Terlebih, jaksa juga menyoroti pernyataan Rahmat yang menyebut ada perwakilan partai politik lainnya yang berada di ruang kerja Wahyu saat itu. Padahal, pada BAP-nya Rahmat menyebut Hasto datang bersama sejumlah saksi para caleg dari PDIP.

Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
ILUSTRASI. Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

“Di situ, saudara menjawab di sekitar bulan Mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar bulai Mei 2019 atau pada saat tahapan pileg berupa rekapitulasi perolehan suara pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Hasto Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sektretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan. Bahwa ruang kerja saya berada di depan ruang Wahyu Setiawan sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristiyanto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP. Bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja’,” tutur jaksa membacakan BAP Rahmat.

“Jadi yang benar yang mana? Satu tadi saudara sebutkan bulannya Agustus, tapi di keterangan ini bulan Mei. Kemudian yang kedua, saudara sebutkan tadi bersama dengan anggota parpol lain, tapi di sini saudara sebutkan caleg dari PDIP. Mana yang benar?” cecar jaksa.

“Mohon izin penuntut umum, kalau bulan itu saya lupa. Itu intinya di tahapan rekapitulasi tahapan terbuka di waktu pileg. Untuk tahapan itu memang dari Mei kalau tidak salah sudah mulai rekapitulasi sampai bulan Agustus itu penetapannya,” timpal Rahmat.

Baca Juga: Agustiani Tio Rayu Eks Ketua KPU Demi Harun Masiku, Wahyu: Dia Masih Jaim, Gak Bersih-bersih Amat

“Untuk teman Pak Hasto itu memang termasuk saksi partai PDIP juga ada. Karena Pak Hasto, izin, sepengetahuan kami bukan saksi. Jadi, saksi caleg atau pileg itu saya lupa namanya siapa, tapi beliaunya juga ada di situ,” tandas Rahmat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI