Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ini adalah sistem asuransi kesehatan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia yang terdaftar, dengan iuran berdasarkan kemampuan ekonomi.
Program ini mencakup pelayanan kesehatan primer, spesialistik, hingga rawat inap, bertujuan memastikan akses kesehatan yang terjangkau dan merata.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan (rawat inap 2-4 orang per ruangan).
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan (rawat inap 3-5 orang per ruangan).
- Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (rawat inap 4-6 orang per ruangan, subsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 42.000 per orang per bulan, ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja), dengan batas upah maksimal Rp12.000.000 dan minimal sesuai UMK/UMP.
Lantas, bagaimana jadinya kalau terjadi tunggakan BPJS Kesehatan. Bagaimana cara mencicilnya?
Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui program yang disebut "Rehab" atau Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya secara cicilan, sehingga kepesertaan mereka tetap aktif. Berikut penjelasan lengkapnya:
Syarat Mengikuti Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Peserta adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan).
- Peserta yang sudah beralih ke segmen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah (PBPU PBI) dengan tunggakan lebih dari 2 bulan juga dapat mengikuti program ini.
- Maksimal jangka waktu cicilan adalah 12 bulan untuk peserta PBPU mandiri, dan bisa sampai 36 bulan untuk peserta yang dialihkan ke segmen PBI dari PBPU.
- Pendaftaran program cicilan bisa dilakukan sampai tanggal 28 setiap bulan (tanggal 27 untuk bulan Februari).
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dibayar lunas sesuai kesepakatan cicilan.
Cara Mendaftar dan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk ke akun Mobile JKN dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
- Pada halaman utama, pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)".
- Aplikasi akan menampilkan total tunggakan dan simulasi cicilan per bulan.
- Pilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan (minimal dua bulan, maksimal sesuai ketentuan).
- Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar untuk konfirmasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai jadwal melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan (165)
- Peserta dapat menghubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi dan pendaftaran program cicilan tunggakan.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar program cicilan.
Manfaat Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Membantu peserta yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melunasi tunggakan secara bertahap.
- Memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
- Pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kepesertaan.
Dengan program ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika memiliki tunggakan iuran karena dapat mencicilnya hingga maksimal 12 bulan sesuai ketentuan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.