Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya

Suhardiman | Suara.com

Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. [ChatrGPT]

Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini adalah sistem asuransi kesehatan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia yang terdaftar, dengan iuran berdasarkan kemampuan ekonomi.

Program ini mencakup pelayanan kesehatan primer, spesialistik, hingga rawat inap, bertujuan memastikan akses kesehatan yang terjangkau dan merata.

Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan (rawat inap 2-4 orang per ruangan).
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan (rawat inap 3-5 orang per ruangan).
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (rawat inap 4-6 orang per ruangan, subsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 42.000 per orang per bulan, ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja), dengan batas upah maksimal Rp12.000.000 dan minimal sesuai UMK/UMP.

Lantas, bagaimana jadinya kalau terjadi tunggakan BPJS Kesehatan. Bagaimana cara mencicilnya?

Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui program yang disebut "Rehab" atau Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melunasinya secara cicilan, sehingga kepesertaan mereka tetap aktif. Berikut penjelasan lengkapnya:

Syarat Mengikuti Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

  • Peserta adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan).
  • Peserta yang sudah beralih ke segmen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah (PBPU PBI) dengan tunggakan lebih dari 2 bulan juga dapat mengikuti program ini.
  • Maksimal jangka waktu cicilan adalah 12 bulan untuk peserta PBPU mandiri, dan bisa sampai 36 bulan untuk peserta yang dialihkan ke segmen PBI dari PBPU.
  • Pendaftaran program cicilan bisa dilakukan sampai tanggal 28 setiap bulan (tanggal 27 untuk bulan Februari).
  • Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dibayar lunas sesuai kesepakatan cicilan.

Cara Mendaftar dan Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  •  Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  •  Daftar atau masuk ke akun Mobile JKN dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
  •  Pada halaman utama, pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)".
  • Aplikasi akan menampilkan total tunggakan dan simulasi cicilan per bulan.
  • Pilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan (minimal dua bulan, maksimal sesuai ketentuan).
  • Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar untuk konfirmasi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, peserta dapat membayar cicilan sesuai jadwal melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Melalui Care Center BPJS Kesehatan (165)

- Peserta dapat menghubungi nomor 165 untuk mendapatkan informasi dan pendaftaran program cicilan tunggakan.

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan

- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendaftar program cicilan.

Manfaat Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

  •  Membantu peserta yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melunasi tunggakan secara bertahap.
  • Memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
  • Pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kepesertaan.

Dengan program ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika memiliki tunggakan iuran karena dapat mencicilnya hingga maksimal 12 bulan sesuai ketentuan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Rasa Terapi: Tips Pilih Warna Cat Dinding Biar Mental Tetap Aman

Rumah Rasa Terapi: Tips Pilih Warna Cat Dinding Biar Mental Tetap Aman

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 08:30 WIB

Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari

Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 17:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 11:52 WIB

Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI

Emiten DVLA dan Astra Garap Pasar Alkes Berbasis AI

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:04 WIB

Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika

Perkumpulan Pengelola Klinik Kecantikan Berkumpul Bahas Permenkes, Dorong Standar Layanan Estetika

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 06:10 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

6 Smartwatch Layar AMOLED dengan Pemantau Kesehatan dan GPS Mulai Rp300 Ribuan

6 Smartwatch Layar AMOLED dengan Pemantau Kesehatan dan GPS Mulai Rp300 Ribuan

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB