Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
Baru-baru ini, para siswa SMK Negeri 1, Lubuklinggau, Sumatra Selatan membuat gempar dengan aksi protes yang dilakukan di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5) lalu. Dalam aksi demonstrasinya, puluhan siswa dan siswi dengan lantang meneriakkan tuntutan: "Sekolah Bukan Tempat Predator", “Kami Butuh Guru, Bukan Pemangsa!”
Mereka tidak hanya menuntut kejelasan hukum, tapi juga perlindungan psikologis dan jaminan keamanan di lingkungan sekolah. Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru berinisial S yang sebelumnya mengambang, menjadi perhatian serius setelah aksi ini viral di media sosial.
Setelah tekanan publik yang cukup besar, aparat kepolisian akhirnya bergerak cepat. Pada hari yang sama, guru tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan siswi.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang aman, bukan justru menumbuhkan trauma bagi para siswanya,” ujar salah satu peserta aksi.