Konstitusi Memungkinkan Gibran Dimakzulkan, Pakar Jelaskan Prosesnya

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 09 Juni 2025 | 18:07 WIB
Konstitusi Memungkinkan Gibran Dimakzulkan, Pakar Jelaskan Prosesnya
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. (Ist)

Usulan Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Rakauntuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI.

Kali ini, Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan tersebut. Berdasarkan surat yang diterima oleh Suara.com, tertulis nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal. (tangkap layar)
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Gibran. (tangkap layar)

Dalam surat dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat dikutip Suara.com, Selasa 3 Juni 2025.

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin 2 Juni 2025 kemarin.

Ia mengaku kalau surat tersebut telah diterima oleh orang sekretatiat DPR, DPD, dan MPR RI.

"Kemarin sudah dikirim dari Senin, kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI suSenin pagidah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo kepada Suara.com.

Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran.

baca juga

Bimo pun mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.

"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.

Ia menegaskan, memang dari 8 poin sikap dalam surat itu salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran.

"Iya harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibrandulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: 'Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum'

PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: 'Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum'

News | Senin, 09 Juni 2025 | 16:37 WIB

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

News | Senin, 09 Juni 2025 | 16:06 WIB

Jokowi Lebih Pilih PSI, Analis: Cukup Rasional, Kalau di PPP Perpecahan Masih Cukup Kuat

Jokowi Lebih Pilih PSI, Analis: Cukup Rasional, Kalau di PPP Perpecahan Masih Cukup Kuat

News | Senin, 09 Juni 2025 | 10:16 WIB

Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?

Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?

News | Senin, 09 Juni 2025 | 09:53 WIB

Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?

Postingan Ahmad Dhani Soal Raja Ampat Sempat Dihapus yang Ada Jokowinya, Ada Apa?

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 08:19 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×