Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:20 WIB
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
Kepala LPSK Brigjen Purn Achmadi saat rapat bersama Komisi III DPR membahas Revisi KUHAP terkait usulan restitusi, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]

Suara.com - Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak membayar restitusi tak akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

Achmadi meminta agar usulan tersebut bisa diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

"Usulan pasal 175 mekanisme pemberian restitusi ayat 7 diubah sebagai berikut jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi terpidana dikenai di pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya dan atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," kata Achmadi dalam rapat.

Ia mengatakan bahwa Pasal 94 KUHP yang menyatakan secara komutatif butandis berkenaan dengan eksekusi restitusi dalam hal terpidana atau pelaku yang tidak menjalankan putusan restitusi dapat diakomodasi dalam KUHAP mendatang.

"Pasal 81 sampai dengan pasal 83 KUHP telah memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menjalankan putusan restitusi," katanya.

Pidana Pengganti

"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," sambungnya.

Selain itu, ia mengusulkan, agar Pasal 172 restitusi ayat 2 terkait komponen ganti kerugian bisa ditambahkan satu huruf yakni huruf d.

baca juga

"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku," katanya.

Ia kemudian mencontohkan beberapa komponen yang seharusnya bisa dimasukan dalam ganti kerugian korban pidana tersebut.

"Namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan juga agar Pasal 173 ditambahkan satu ayat yakni soal perlu diaturnya pengajuan restitusi dari korban.

"Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kejelasan bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada korban terkait mekanisme restitusi yang diawali permohonan sehingga kuat mendatang juga perlu mencantumkan subjek yang dapat mengajukan permohonan," katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar RDPU bersama LSPK dan Peradi membahas masukan Revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menggelar RDPU bersama LSPK dan Peradi membahas masukan Revisi KUHAP yang digelar di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. [Tangkapan layar]

RDPU dengan LPSK dan Peradi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 13:16 WIB

Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR

Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:05 WIB

Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut

Revisi KUHAP Disebut Bakal Dibahas Meski di Masa Reses, Pimpinan DPR: Kita Kebut

News | Kamis, 29 Mei 2025 | 07:32 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB