19 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati

Eviera Paramita Sandi

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:56 WIB
19 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Kopda Bazarsah Hingga Divonis Mati
Kopda Bazarsah dituntut pidana mati. Kopda Bazarsah merupakan terdakwa kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan.

Suara.com - Prajurit TNI Angkatan Darat, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung di lokasi judi sabung ayam.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025) mengatakan ada 19 hal yang memberatkan hukumannya.

Dan ditegaskan bahwa tak ada hal meringankan.

Rincian pertimbangan memberatkan atas vonis Kopda Bazarsah :

Aspek Kepentingan Militer

1. TNI adalah lembaga terhormat yang harus diisi prajurit profesional, taat hukum, dan menjaga marwah institusi. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.

2. Terdakwa mengkhianati tugas mulia prajurit dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api, dan menghilangkan nyawa tiga anggota Polri.

3. Aksinya menjadi viral di media sosial, merusak citra TNI yang selama ini memiliki tingkat kepercayaan publik tinggi.

4. Perbuatan terdakwa merusak sinergitas TNI-Polri serta hubungan dengan masyarakat.

baca juga

Aspek Pelaku (Subyektif)

5. Penembakan dilakukan dengan sengaja dan sadar, di tengah kegiatan melanggar hukum.

6. Judi yang dikelola terdakwa berlangsung pada jam dinas, yang seharusnya digunakan untuk tugas negara.

7. Sebagai Babinsa, ia seharusnya menjadi teladan, namun justru melindungi pelaku judi dan memviralkan kegiatan tersebut di media sosial.

8. Pernah terlibat kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal dan dijatuhi hukuman, namun tidak jera.

9. Setelah hukuman sebelumnya, ia kembali memiliki senjata api ilegal dan mempublikasikannya lewat video.

Aspek Perbuatan (Obyektif)

10. Senjata api yang dikuasai adalah senjata campuran (kanibal) SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri, bukan rakitan biasa.

11. Memperoleh munisi tajam secara ilegal, termasuk mencuri munisi latihan dari kesatuan.

12. Menyimpan berbagai amunisi di rumah, termasuk amunisi tajam, amunisi hampa, amunisi karet, serta selongsong peluru.

13. Kebiasaan membawa senjata di lokasi judi membuat terdakwa merasa percaya diri berlebihan hingga impulsif menembak polisi.

14. Penyalahgunaan senjata api dan amunisi memiliki ancaman hukuman maksimum pidana mati.

Aspek Akibat Tindak Pidana

15. Perbuatan bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.

16. Merusak ketertiban dan keamanan yang selama ini dijaga aparat.

17. Menyebabkan trauma dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Salah satunya, istri Bripka Petrus Apriyanto harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.

18. Penembakan dilakukan secara brutal: peluru mengenai kelopak mata, dada, dan rongga mulut korban.

19. Keluarga korban belum memaafkan terdakwa dan berharap ia dihukum seberat-beratnya.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak citra TNI, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati

Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:27 WIB

Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:35 WIB

Terkini

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

Suyudi: Polisi Kuat Bukan karena Ditakuti, tapi Dipercaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Efisiensi dan Asas Keadilan Jadi Alasan BGN Ubah Insentif Dapur MBG jadi Rp2.000 per Porsi

Efisiensi dan Asas Keadilan Jadi Alasan BGN Ubah Insentif Dapur MBG jadi Rp2.000 per Porsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Dikabarkan Jadi KSP Gantikan Dudung, Listyo: Ya Mudah-mudahan Tak Meleset

Dikabarkan Jadi KSP Gantikan Dudung, Listyo: Ya Mudah-mudahan Tak Meleset

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Crying in H Mart, Ketika Makanan Menjadi Cara untuk Mengingat

Crying in H Mart, Ketika Makanan Menjadi Cara untuk Mengingat

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Komjen Suyudi Minta Dukungan Warga Indonesia Usai Disetujui DPR Jadi Kapolri

Komjen Suyudi Minta Dukungan Warga Indonesia Usai Disetujui DPR Jadi Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos

Bekaci | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Tangis di Balik Pintu Kelas

Tangis di Balik Pintu Kelas

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Ngaku Diminta Prabowo Urus Sektor Industri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Warga Temukan Mortir saat Cari Tiram di Sungai Krueng Aceh

Sumut | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:52 WIB

×