Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 15 November 2025 | 13:15 WIB
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
  • Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
  • Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  • Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. 

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.

Harapan Benny itu disamapaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny meyakini, Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” kata Benny K Harman kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," sambungnya.

Menurutnya, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

"Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," ujarnya.

Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

"Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegasnya.

Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya

Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya

News | Sabtu, 15 November 2025 | 07:30 WIB

Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania

Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania

News | Jum'at, 14 November 2025 | 21:45 WIB

Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan

Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan

News | Jum'at, 14 November 2025 | 19:44 WIB

Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana

Momen Prabowo Sambut Langsung kunjungan Raja Abdullah II di Istana

Foto | Jum'at, 14 November 2025 | 19:30 WIB

Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II

Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II

News | Jum'at, 14 November 2025 | 17:52 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB