- Yusril menduga bahwa kasus ini dihambat oleh Kasatgas Penyidik KPK yang menangani perkara ini, yaitu Rossa Purbo Bekti.
- Sekretaris KAMI Usman menegaskan bahwa KPK seharusnya melakukan pemanggilan kepada Bobby.
- Hingga saat ini menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo itu belum dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
Suara.com - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab, Rossa dinilai menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumatera Utara.
“Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi,” kata Koordinator KAMI Yusril Skaimudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Yusril menduga bahwa kasus ini dihambat oleh Kasatgas Penyidik KPK yang menangani perkara ini, yaitu Rossa Purbo Bekti. Untuk itu, KAMI menuntut agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
“Olehnya itu, karena ada kepercayaan yang muncul dari masyarakat sekitar, maka evaluasi daripada KPK ini melalui dewas yang seharusnya turun, dan kemudian mencari tahu terkait dengan persoalan keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini,” ujar Yusril.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KAMI Usman menegaskan bahwa KPK seharusnya melakukan pemanggilan kepada Bobby.
Namun, hingga saat ini menantu Presiden Ketujuh Joko Widodo itu belum dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
“Hari ini kami hadir di depan Dewas KPK dan sekaligus memasukkan laporan terhadap salah satu Kasatgas KPK untuk bagaimana mempertanyakan independensi daripada KPK," kata dia.
"Sehingga proses ini jangan sampai kita tahu bahwa KPK ini adalah lembaga hasil dari buah reformasi yang kemudian diberikan kepercayaan oleh amanah UU dan juga oleh rakyat Indonesia untuk bagaimana memberantas korupsi,” Usman menambahkan.
Baca Juga: Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
“Kalau sampai ini ditutupi maka kita perlu mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum yang kemudian dilakukan oleh saudara Bobby Nasution,” tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan.
Adapun terdakwa yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.