Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:33 WIB
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 44 warga binaan Konghucu di Indonesia menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada perayaan Imlek 2026.
  • Menteri Agus Andrianto menyatakan pemberian remisi wujud penghormatan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan.
  • Pemberian remisi ini bertujuan memberikan hak warga binaan sekaligus mengurangi kelebihan penghuni Lapas dan Rutan.

Suara.com - Sebanyak 44 warga binaan pemeluk Konghucu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP).

Dari total 44 orang ini, 43 orang di antaranya merupakan narapidana yang menerima RK I, dengan rincian 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan.

Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Dia menegaskan, remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada terpidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” ujar Agus.

Senada dengan Agus, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” sebut Mashudi.

Baca Juga: Ramalan 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026: Karier, Keuangan, dan Asmara

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026, Ditjenpas disebut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI