- Orang tua korban menuntut kesatuan Marinir bertanggung jawab atas biaya pengobatan, pemulihan trauma, serta kemudahan karier bagi korban.
- Peristiwa peluru nyasar terjadi di SMPN 33 Gresik pada 17 Desember 2025 saat kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan.
- Pihak Marinir menolak tuntutan keluarga korban dan justru mengajukan draf perjanjian baru yang berisi permintaan maaf keluarga.
Suara.com - Orang tua korban salah tembak di Gresik, Jawa Timur, Darrell Fausta Hamdani, Dewi Muniarti, menjelaskan sejumlah klausul yang ia minta kepada kesatuan Marinir sebagai buntut dari peristiwa peluru nyasar yang mengenai tangan kiri anaknya.
Dalam klausul tersebut, Dewi menuntut pihak Marinir menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa latihan tembak yang berujung pada luka Darrell.
“Yang kedua, semua yang belum di-cover, yang itu adalah biaya pribadi, itu di-cover oleh pihak kesatuan,” kata Dewi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).
Kemudian, ia juga meminta pihak Marinir untuk bertanggung jawab terhadap operasi pemasangan pen yang dibutuhkan anaknya. Sebab, peluru nyasar itu sempat berada di tulang jari tengah tangan kiri Darrell.
Selain itu, Dewi menegaskan bahwa TNI harus bertanggung jawab hingga proses penyembuhan Darrell, baik secara fisik maupun psikologis. Pasalnya, ia mengungkapkan bahwa Darrell mengalami trauma berat akibat kejadian ini.
Lebih lanjut, Dewi juga meminta agar kesatuan Marinir bertanggung jawab jika timbul rasa sakit yang dialami anaknya akibat peristiwa salah tembak tersebut.
Dewi menjelaskan korban luka lainnya, yaitu Reinhart Okto Hanaya, memiliki keinginan untuk menjadi polisi. Ia berharap keinginan tersebut dapat dipermudah.
“Karena korban satunya itu ingin jadi TNI, ingin jadi polisi pada saat itu, saya menyampaikan apabila masih berkeinginan untuk jadi anggota, pihak kesatuan itu mempermudah. Tapi dalam tanda kutip apabila masih ingin, bukan harus di situ,” tegas Dewi.
Terakhir, Dewi juga berharap agar kesatuan Marinir dapat menunjukkan tali kasih kepada kedua korban tanpa menyebut nominal tertentu.
Namun, Dewi mengungkapkan bahwa klausul tuntutan yang ia sampaikan tidak diwujudkan oleh pihak Marinir. Justru, lanjut Dewi, pihak kesatuan membuat draf perjanjian baru.
“Yang pertama saya sebagai ibu korban harus membuat permintaan maaf di dalam video yang itu video tersebut dibuat di batalion mereka. Di samping saya men-take down surat terbuka yang sudah saya buat pada bulan Februari pasca saya laporan ke Pomal,” tutur Dewi.
“Lalu yang kedua, di situ mereka menyampaikan bahwa akan bertanggung jawab,” tandas dia.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di musala sekolah SMPN 33 Gresik saat ada kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan dari SMKN Krian Sidoarjo pada 17 Desember 2025.
Terdapat dua korban dalam peristiwa tersebut. Selain Darrell, korban lainnya mengalami luka tembak di bagian punggung. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khadijah.