Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
Foto YTR (29) sebelum menderita luka serius akibat disekap dan disiksa kekasihnya Taufik Hidayat (30). [istimewa]
baca 10 detik
  • Guru Besar UMY Yeni Widowaty mendesak penyidik memproses kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung.
  • Penyidik harus fokus pada bukti forensik serta dampak fisik dan psikologis korban untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
  • Sistem hukum perlu menjamin hak pemulihan dan restitusi korban sekaligus mendorong kepedulian masyarakat terhadap kekerasan domestik yang tersembunyi.

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dialami perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Menurut Yeni, penyidik perlu menitikberatkan penyidikan pada dua dugaan tindak pidana, yakni perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat.

Kedua perbuatan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik KUHP lama maupun KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, tidak hanya pada satu perbuatan saja," kata Yeni, Jumat (26/6/2026).

Yeni menegaskan, dalam perkara kekerasan ekstrem seperti ini, fokus penegakan hukum tidak hanya terletak pada lamanya korban disekap, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

Dalam hukum pidana, kata dia, akibat yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan merupakan aspek penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Apalagi, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam selama bertahun-tahun. Akibatnya, korban mengalami gangguan penglihatan, luka robek di sejumlah bagian tubuh, hingga kesulitan berjalan.

Saat ini, YTR masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Ketika perampasan kemerdekaan atau kekerasan menyebabkan luka berat, tentu konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dibandingkan jika tidak menimbulkan akibat serius. Karena itu, kondisi riil korban menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian," ujarnya.

baca juga

Yeni mengakui pembuktian kasus yang berlangsung di ruang privat dalam kurun waktu bertahun-tahun bukan perkara mudah. Minimnya saksi yang menyaksikan langsung kejadian menjadi tantangan bagi penyidik dalam membangun konstruksi perkara.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik memegang peranan sangat penting. Penyidik perlu mendalami hasil visum, rekam medis korban, serta temuan forensik dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berbagai temuan tersebut akan menjadi bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang kuat untuk membuktikan tindak pidana di persidangan.

Di luar proses pemidanaan terhadap pelaku, Yeni juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban yang selama ini kerap terabaikan.

"Sistem hukum pidana kita masih lebih banyak berfokus pada pelaku. Padahal korban juga memiliki hak untuk dipulihkan. Ke depan, perlu ada penguatan mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada pelaku, tetapi juga menjamin perlindungan, restitusi, serta pemulihan fisik dan psikologis korban secara layak," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam mencegah kasus kekerasan domestik yang tersembunyi agar tidak berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap.

"Kita memang tidak bisa mencampuri seluruh urusan pribadi orang lain. Namun, ketika ada situasi yang mencurigakan atau tidak wajar, masyarakat perlu memiliki keberanian untuk melapor melalui mekanisme yang benar. Kepedulian sosial dapat menjadi pintu awal untuk menyelamatkan korban dari kekerasan yang berkepanjangan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:23 WIB

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Terkini

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB