- KPK menegaskan penetapan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji telah sesuai prosedur hukum berlaku.
- Penyidik KPK telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK terbaru.
- Kasus korupsi kuota haji ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa tersangka lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan KPK sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan Asrul sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Termohon menaikkan ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum dan penyidik termohon telah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti yaitu pemeriksaan saksi, ahli, dokumen/bukti elektronik, dan hasil audit BPK," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Asrul untuk memperdalam proses penyidikan.
"Termohon menetapkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon menerbitkan Sprindik atas nama pemohon untuk memperdalam penyidikan atas diri pemohon," lanjutnya.
KPK juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan Asrul.
Budi memastikan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang disertai Berita Acara Penahanan serta telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP.
![Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/25/13803-yaqut-cholil-qoumas-gus-yaqut.jpg)
Sebelumnya, KPK menahan Asrul Aziz Taba bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK telah menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026. Selain Yaqut KPK juga telah menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.