- KPK sempat mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi, Suci Nitia Edwar, dalam operasi tangkap tangan pada Senin (29/6/2026).
- Suci dilepaskan kembali karena statusnya hanya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
- KPK menetapkan Bupati Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, sempat ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Suci dipastikan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, Suci diamankan karena berada di rumah Suhardiman ketika tim penyidik melakukan operasi.
“Istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Taufik, Suci sempat dimintai keterangan terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, hasil pemeriksaan tidak mengarah pada keterlibatannya sebagai tersangka.
"Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Taufik.
![Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/09/30957-ahmad-taufik-husein.jpg)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan.
KPK menduga Suhardiman selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.