- DPP PAN menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari posisi Ketua DPW PAN Sumatera Utara pasca penangkapan oleh KPK.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin dan enam orang lainnya di wilayah Sumatera Utara.
- DPP PAN mengambil alih kepemimpinan partai di Sumatera Utara serta menegaskan kasus hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi kader.
Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) langsung menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyesalkan kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya itu. Menurut dia, PAN tidak memberikan ruang bagi kader yang tersandung pelanggaran hukum.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat," ujar Viva kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN mengambil alih kepemimpinan partai di Sumatera Utara hingga ada keputusan lebih lanjut.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," lanjutnya.

Viva menegaskan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan sikap maupun kebijakan partai.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan enam orang lainnya.
KPK memastikan Syah Afandin ditangkap di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Penyidik juga telah memasang garis segel KPK di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara untuk mengamankan barang bukti sebelum penyidikan resmi dimulai.