Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 25 September 2026 | 06:45 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Sorotan, Ini Tanggung Jawab Kapten Menurut UU Pelayaran
Tim SAR gabungan melakukan pengamatan saat operasi SAR korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 menggunakan KN SAR Laksmana 241 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
baca 10 detik
  • Nakhoda KM Virgo Transport 8 disorot karena diduga kabur saat kecelakaan.

  • UU Pelayaran menegaskan kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab penuh nakhoda.

  • Nakhoda wajib memimpin evakuasi dan berhak menolak berlayar jika melanggar aturan.

Suara.com - Sosok Haris Yulianto, nakhoda KM Virgo Transport 8 sontak menjadi perhatian publik setelah insiden tenggelamnya kapal milik PT Virgo Karya Shipping di perairan Masalembo, Laut Jawa pada 13 September 2026.

Dalam insiden tersebut, seorang penumpang selamat mengatakan Haris Yulianto, sang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) justru menyelamatkan diri lebih dulu menggunakan sekoci Ketika musibah tersebut terjadi.

Hal itu lantas membuat publik menyoroti prosedur evakuasi KM Virgo Transport 8.

Berdasarkan Pasal 249 UU Pelayaran dilansir dari laman Hukum Online, secara prinsip kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali jika di kemudian hari bisa dibuktikan sebaliknya di pengadilan.

Lingkup kecelakaan ini mencakup kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, hingga kandas.

Personel TNI AL bersiap menaiki perahu karet saat operasi SAR KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, Rabu (16/9/2026). [ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa]
Personel TNI AL bersiap menaiki perahu karet saat operasi SAR KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa, Rabu (16/9/2026). [ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa]

Undang-undang tidak memberikan ruang bagi nakhoda untuk tinggal diam. Saat kecelakaan terjadi, nakhoda wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta atau memberikan pertolongan, menyebarluaskan berita darurat, hingga melaporkannya kepada syahbandar terdekat

Bahkan, jauh sebelum kapal lepas tali dari pelabuhan, hukum sebenarnya telah memberikan senjata bagi nakhoda melalui Pasal 138 ayat (2) UU Pelayaran.

Pasal ini memberikan hak tolak berlayar kepada nakhoda apabila ia mengetahui atau patut mengetahui bahwa kapal tidak memenuhi syarat kelaiklautan, termasuk kewajiban memeriksa dokumen dan muatan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 137 ayat (1), nakhoda kapal motor berukuran GT 35 atau lebih memegang wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab penuh atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, hingga barang muatan.

baca juga

Namun, Pasal 137 ayat (3) membebaskan nakhoda dari keabsahan materiil dokumen muatan, dengan catatan ia wajib menolak dan melaporkan jika muatan terbukti tidak sesuai dengan dokumen.

Artinya, jika terbukti di kemudian hari kapal memuat penumpang atau muatan yang tidak sesuai dengan manifes riil saat berangkat dari Surabaya, dan nakhoda tetap memaksakan diri memangkas ombak Laut Jawa, maka tanggung jawab hukum mutlak berada di pundaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

Prabowo Terima Angkatan Laut Italia yang Antar Kapal Induk Giuseppe Garibaldi di Istana

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:17 WIB

7 Rekomendasi Cushion Korea dengan Hasil Glowing Mulai Rp100 Ribuan

7 Rekomendasi Cushion Korea dengan Hasil Glowing Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:58 WIB

8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting

8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:23 WIB

2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil

2 Rekomendasi Mineral Sunscreen untuk Kulit Sensitif dan Hiperpigmentasi Pada Ibu Hamil

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 14:25 WIB

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:46 WIB

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Ombak Tak Bisa Dikendalikan, Tapi Keselamatan Bisa Dipersiapkan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB

Terkini

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Seberapa Irit Xpander Cross Hybrid? Belum Hadir di Indonesia, Segini Harganya

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 06:30 WIB

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Dilema Memburu Pemangsa: Eksekusi Jurnalisme Investigasi yang Tergilas Bumbu Supranatural

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 06:15 WIB

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Bulu Tangkis Sumbang Emas Perdana Indonesia di Asian Games 2026

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 06:00 WIB

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

×