- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyayangkan tindakan penghalangan sidak Ombudsman di Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
- Komisi XIII menyoroti perbedaan keterangan antara temuan fasilitas mewah Ombudsman dan klarifikasi rumah dinas asimilasi dari Kanwil Ditjen Pas Jabar.
- Komisi XIII DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat hari Senin dengan memanggil Ombudsman dan Ditjen Pemasyarakatan untuk investigasi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan, pihaknya menyayangkan, adanya tindakan penghalangan saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung serta akan memanggil kedua belah pihak untuk meminta klarifikasi.
Sugiat menekankan, bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara resmi yang memiliki kewenangan sah dalam mengawasi pelayanan publik.
"Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Sugiat kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Selain masalah penghalangan sidak, Komisi XIII DPR juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai temuan fasilitas seperti vila mewah, sarana golf, hingga minuman keras di dalam area lapas.
Pihak Kanwil Ditjen Pas Jawa Barat sebelumnya mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas untuk program asimilasi.
"Kita juga sedang mengonfirmasi dua penjelasan berbeda. Berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan. Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas," lanjutnya.
Guna mendalami persoalan ini, Komisi XIII DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang dengan mengundang pihak Ombudsman RI serta Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong.
"Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya," pungkas Sugiat.