- KPK menetapkan adik Kepala BNPB serta empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana bencana.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada perbuatan melawan hukum tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku.
- KPK menangkap 14 orang dalam OTT dan membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memandang latar belakang seseorang dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Penegasan ini disampaikan setelah adik sekaligus tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Bima Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau jabatan seseorang.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Selain Bima, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
“Ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut sebagai tersangka,” ujar Setyo.

Periksa Kepala BNPB
KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Di sisi lain, KPK juga membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan akan bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansi keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kasus. Jika hasil analisis menunjukkan keterangannya dibutuhkan, penyidik dapat memanggil Suharyanto.
Sebaliknya, pemeriksaan tidak akan dipaksakan apabila dinilai tidak relevan.
KPK telah menahan lima tersangka dan melanjutkan penanganan perkara melalui Direktorat Penyidikan.
Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. (Antara)