Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi Lain, KPK Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Unit Mobil

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:40 WIB
Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi Lain, KPK Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Unit Mobil
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah delapan lokasi termasuk Kantor BNPB serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi.
  • KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan konflik kepentingan pengadaan dana siap pakai BNPB.
  • Kelima tersangka resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) di delapan lokasi, termasuk di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap atas pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) di BNPB.

“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

“Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10),” tambah dia.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, lanjut Budi, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini.

“Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut,” tandas Budi.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

baca juga

Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Untuk itu, Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

Bahlil Ngaku Belum Tahu Nusron Wahid Ada di Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Setelah Malaysia, Singapura Juga Siapkan Bantuan untuk Atasi Karhutla di Indonesia

Setelah Malaysia, Singapura Juga Siapkan Bantuan untuk Atasi Karhutla di Indonesia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Ini Strategi Kapolda Sulsel Redam Konflik Berdarah di Kota Makassar

Ini Strategi Kapolda Sulsel Redam Konflik Berdarah di Kota Makassar

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Viral Pelari Singapura Jogging di Mall Imbas Udara Buruk karena Kebakaran Hutan Indonesia

Viral Pelari Singapura Jogging di Mall Imbas Udara Buruk karena Kebakaran Hutan Indonesia

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Harga Tembus 154 Dolar AS per Ton, Bahlil akan Tambah Produksi Batu Bara

Harga Tembus 154 Dolar AS per Ton, Bahlil akan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sudah 13.850 Warga Pekanbaru Terserang ISPA selama Kabut Asap Karhutla

Sudah 13.850 Warga Pekanbaru Terserang ISPA selama Kabut Asap Karhutla

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Tembak Mati Senior di Markas Polisi, Kondisi Kejiwaan Bharada Andika Didalami Psikiater

Tembak Mati Senior di Markas Polisi, Kondisi Kejiwaan Bharada Andika Didalami Psikiater

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Membangun Bangsa vs Bank: Kritik atas Pembangunan yang Terobsesi Angka

Membangun Bangsa vs Bank: Kritik atas Pembangunan yang Terobsesi Angka

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Imbas IHSG Juga Menghijau

Rupiah Dibuka Menguat Imbas IHSG Juga Menghijau

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Daftar Rute Alternatif Imbas Demo di Monas hingga DPR Hari Ini

Daftar Rute Alternatif Imbas Demo di Monas hingga DPR Hari Ini

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Kasus Teror BEM UI: Polisi Periksa Rekaman CCTV dan Uji Forensik Barang Pelaku yang Tertinggal

Kasus Teror BEM UI: Polisi Periksa Rekaman CCTV dan Uji Forensik Barang Pelaku yang Tertinggal

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Apa Arti Nama Thayaka, Anak Adopsi Ruben Onsu? Begini Asal-usulnya yang Bikin Haru

Apa Arti Nama Thayaka, Anak Adopsi Ruben Onsu? Begini Asal-usulnya yang Bikin Haru

Entertainment | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59 WIB

×