Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pada awak media, di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto Fakhri-Suara.com
baca 10 detik
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara dikeluarkan dari definisi korupsi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan aturan kerugian negara di Indonesia memiliki tafsir dan modus khusus yang berbeda dengan konvensi PBB pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Setyo menambahkan, jika mengacu pada konvensi PBB, idealnya Undang-Undang Tipikor diubah untuk memperluas cakupan suap swasta serta pengayaan ilegal.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kerugian dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi memiliki tafsir yang berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor.

Setyo menegaskan kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Jika harus mengacu pada UNCAC, tambah Setyo, UU Tipikor idealnya diubah untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” tandas Setyo.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi. Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut, menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

baca juga

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Lakukan OTT 36 Kali dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Lakukan OTT 36 Kali dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Terkini

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

Bogor | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta

Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Nasib Penjual Starlink Ilegal yang Bantu Warga Akses Internet di Mentawai, Kena Denda Mengagetkan

Nasib Penjual Starlink Ilegal yang Bantu Warga Akses Internet di Mentawai, Kena Denda Mengagetkan

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Sebulan Buron Usai Hajar Korban hingga Robek dan Todongkan Pisau, Petani di Belalau Diciduk Polisi

Sebulan Buron Usai Hajar Korban hingga Robek dan Todongkan Pisau, Petani di Belalau Diciduk Polisi

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 196 KK Terdampak Kekeringan di Desa Kenongrejo Ngawi

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 196 KK Terdampak Kekeringan di Desa Kenongrejo Ngawi

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:33 WIB

DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?

DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Menikah, Karier, Lanjut Studi: Saat Pilihan Perempuan Selalu Dipertanyakan

Menikah, Karier, Lanjut Studi: Saat Pilihan Perempuan Selalu Dipertanyakan

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Momen Mahasiswa Pasang Spanduk '5 Tuntutan' Raksasa di Monumen Tugu Tani

Momen Mahasiswa Pasang Spanduk '5 Tuntutan' Raksasa di Monumen Tugu Tani

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Prabowo Kirim Pesan ke MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Prabowo Kirim Pesan ke MSCI: Bangsa Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:26 WIB

×