- KPK mengirim surat kepada Panglima TNI pada 20 Oktober 2026 mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB.
- Mabes TNI menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK dan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026 yang menetapkan lima tersangka serta menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Suara.com - Mabes TNI akan menindaklanjuti informasi KPK mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Nas dikutip dari ANTARA, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Surat tersebut berisi informasi mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana penanganan bencana di BNPB.
Mabes TNI belum mengungkap identitas kedua prajurit maupun dugaan peran mereka dalam perkara tersebut.
![Pihak swasta Bima Setiawan (kanan), adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/15/34074-tersangka-ott-bnpb.jpg)
OTT di BNPB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga tercatat sebagai tenaga ahli kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya ialah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka. Selain itu, KPK telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Kini, koordinasi KPK dan Panglima TNI berlanjut untuk menelusuri dugaan keterlibatan dua prajurit aktif. TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi itu sesuai ketentuan yang berlaku.