Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB
Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  •  Zaenur Rohman, menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan pilar penegakan hukum di Indonesia secara signifikan.
  • Usulan yang dibawa ke hadapan Presiden Prabowo Subianto itu tidak sepatutnya diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional.
  • Keberadaan niat jahat serta pemenuhan seluruh unsur delik menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menolak keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang ingin membatasi definisi korupsi pada penyuapan dan mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan pilar penegakan hukum di Indonesia secara signifikan.

"Kalau usulannya seperti itu, menurut kami sangat berbahaya. Mengapa demikian? Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, yaitu pasal 603 dan 604 KUHP, maka ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak dapat dijerat," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Zaenur menyoroti bahwa berbagai modus kejahatan anggaran seperti manipulasi harga hingga penyalahgunaan wewenang berisiko lepas dari jerat hukum jika usulan tersebut disetujui.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

"Misalnya ada mark up dalam pengadaan barang dan jasa, ada rekayasa, ada persekongkolan, ada bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan jabatan, menyalahgunakan kewenangan yang kemudian merugikan keuangan negara, itu tidak akan bisa dijerat dengan pasal suap, pasal gratifikasi, pasal benturan dalam pengadaan barang dan jasa, dan pasal-pasal yang lain," tuturnya.

Lembaga kajian hukum tersebut secara tegas menyatakan bahwa usulan yang dibawa ke hadapan Presiden Prabowo Subianto itu tidak sepatutnya diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional.

"Sehingga menurut kami, usulan yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan itu adalah usulan yang sangat layak untuk ditolak," tegasnya.

Meski begitu, Zaenur memahami bahwa usulan ini bersumber dari keresahan mengenai penegakan hukum di lapangan yang dalam beberapa kasus dinilai kurang cermat atau terlampau dipaksakan oleh aparat penegak hukum.

Ia memandang penjeratan hukum terhadap kesalahan administrasi murni merupakan langkah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan esensi hukum pidana.

baca juga

Kesalahan kalkulasi atau kekurangcermatan prosedur, kata Zaenur bukan merupakan ranah pidana. Melainkan wilayah mal administrasi yang penyelesaiannya harus dibedakan secara tegas.

"Kalau hanya ada salah prosedur, ada ketidakcermatan, ada salah kalkulasi, itu bukan merupakan satu tindak pidana. Mungkin itu wilayahnya adalah wilayah apakah itu mal administrasi atau wilayah-wilayah lain," ucapnya.

Dalam perspektif hukum pidana antikorupsi, keberadaan niat jahat serta pemenuhan seluruh unsur delik menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Jadi untuk dapat dijerat sebagai sebuah tindak pidana, harus selain terpenuhi semua unsur delik di dalam Undang-Undang Tipikor dan perubahannya, juga harus ada mens rea, harus ada niat jahat," ujarnya.

Zaenur bilang akan ada konsekuensi jangka panjang berupa lonjakan kasus penyalahgunaan wewenang apabila draf perubahan UU Tipikor tersebut benar-benar diajukan dan disahkan bersama DPR.

"Ya, dampaknya kalau usulan itu diterima oleh Presiden, kemudian Presiden mengajukan kepada DPR perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menghapus pasal kerugian keuangan negara, maka korupsi akan semakin merebak, yaitu bentuk-bentuk korupsi yang menyalahgunakan kewenangan atau yang melawan hukum kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Publikasi Media

Eks Kadis Kominfo Sulut Steven Liow Ditahan Polisi Terkait Korupsi Dana Publikasi Media

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Terkini

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:45 WIB

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

Saat Iklan Digital Tak Lagi Cukup, BeritaJatim Andalkan Konsultan Komunikasi dan EO

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Apa Itu Shamonda Virus? Terdeteksi pada Manusia untuk Kali Pertama

Health | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Gol Menit Akhir Bikin Persib Gigit Jari, Igor Tolic Tak Mau Berlama-lama Bersedih

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:32 WIB

×