- Zaenur Rohman, menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan pilar penegakan hukum di Indonesia secara signifikan.
- Usulan yang dibawa ke hadapan Presiden Prabowo Subianto itu tidak sepatutnya diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional.
- Keberadaan niat jahat serta pemenuhan seluruh unsur delik menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menolak keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang ingin membatasi definisi korupsi pada penyuapan dan mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan pilar penegakan hukum di Indonesia secara signifikan.
"Kalau usulannya seperti itu, menurut kami sangat berbahaya. Mengapa demikian? Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, yaitu pasal 603 dan 604 KUHP, maka ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak dapat dijerat," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Zaenur menyoroti bahwa berbagai modus kejahatan anggaran seperti manipulasi harga hingga penyalahgunaan wewenang berisiko lepas dari jerat hukum jika usulan tersebut disetujui.

"Misalnya ada mark up dalam pengadaan barang dan jasa, ada rekayasa, ada persekongkolan, ada bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan jabatan, menyalahgunakan kewenangan yang kemudian merugikan keuangan negara, itu tidak akan bisa dijerat dengan pasal suap, pasal gratifikasi, pasal benturan dalam pengadaan barang dan jasa, dan pasal-pasal yang lain," tuturnya.
Lembaga kajian hukum tersebut secara tegas menyatakan bahwa usulan yang dibawa ke hadapan Presiden Prabowo Subianto itu tidak sepatutnya diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional.
"Sehingga menurut kami, usulan yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan itu adalah usulan yang sangat layak untuk ditolak," tegasnya.
Meski begitu, Zaenur memahami bahwa usulan ini bersumber dari keresahan mengenai penegakan hukum di lapangan yang dalam beberapa kasus dinilai kurang cermat atau terlampau dipaksakan oleh aparat penegak hukum.
Ia memandang penjeratan hukum terhadap kesalahan administrasi murni merupakan langkah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan esensi hukum pidana.
Kesalahan kalkulasi atau kekurangcermatan prosedur, kata Zaenur bukan merupakan ranah pidana. Melainkan wilayah mal administrasi yang penyelesaiannya harus dibedakan secara tegas.
"Kalau hanya ada salah prosedur, ada ketidakcermatan, ada salah kalkulasi, itu bukan merupakan satu tindak pidana. Mungkin itu wilayahnya adalah wilayah apakah itu mal administrasi atau wilayah-wilayah lain," ucapnya.
Dalam perspektif hukum pidana antikorupsi, keberadaan niat jahat serta pemenuhan seluruh unsur delik menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Jadi untuk dapat dijerat sebagai sebuah tindak pidana, harus selain terpenuhi semua unsur delik di dalam Undang-Undang Tipikor dan perubahannya, juga harus ada mens rea, harus ada niat jahat," ujarnya.
Zaenur bilang akan ada konsekuensi jangka panjang berupa lonjakan kasus penyalahgunaan wewenang apabila draf perubahan UU Tipikor tersebut benar-benar diajukan dan disahkan bersama DPR.
"Ya, dampaknya kalau usulan itu diterima oleh Presiden, kemudian Presiden mengajukan kepada DPR perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menghapus pasal kerugian keuangan negara, maka korupsi akan semakin merebak, yaitu bentuk-bentuk korupsi yang menyalahgunakan kewenangan atau yang melawan hukum kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.
Penghapusan pasal ini diprediksi justru akan membebankan dampak ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Nah, maka ketika itu tidak dapat dijerat sebagai sebuah tindak pidana korupsi, justru di situlah kerugian akan semakin besar. Kerugian yang dialami oleh rakyat, kerugian yang akan dialami oleh negara. Itu dari sisi dampak negatifnya," kata dia.
Di sisi lain, terdapat pula potensi dampak kepastian hukum yang sifatnya melindungi keputusan bisnis korporasi negara serta kebijakan pejabat publik dari ancaman kriminalisasi.
"Kalau dari sisi dampak positif, mungkin akan ada kepastian hukum yaitu aparat penegak hukum tidak akan bisa menjerat bentuk-bentuk kebijakan yang dianggap problematik atau bentuk-bentuk keputusan bisnis yang diambil di internal BUMN atau Danantara yang mungkin bermasalah, gitu ya. Jadi akan memberi kepastian hukum," pungkasnya.