- Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid menyatakan sutradara Dandhy Dwi Laksono tidak wajib memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2026.
- Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi tersebut atas laporan tokoh adat Merauke, Yasinta Moiwend, terkait penggunaan wajahnya dalam film Pesta Babi .
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menolak kehadiran Dandhy karena menilai surat undangan penyelidikan dari kepolisian tersebut cacat formil dan tidak mencantumkan status hukum.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, tidak wajib memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya. Menurutnya, undangan klarifikasi berbeda dengan surat panggilan resmi dalam proses hukum acara pidana.
Usman mengatakan, undangan klarifikasi tidak serta-merta menimbulkan kewajiban bagi pihak yang diminta memberikan keterangan. Karena itu, Dandhy memiliki pilihan untuk memenuhi atau menolak undangan tersebut.
“Surat itu bisa diletakkan sebagai undangan biasa saja yang sifatnya tidak wajib bagi orang yang diminta memberi klarifikasi melalui undangan tersebut,” kata Usman saat dihubungi Suara.com, Sabtu (24/10/2026).

Ia juga menilai undangan tersebut perlu dilihat dalam konteks karya jurnalistik Dandhy melalui film Pesta Babi, yang mengangkat persoalan masyarakat adat dan lingkungan di Papua.
“Kami meyakini bahwa surat undangan tersebut memiliki keterkaitan dengan karya jurnalistik Dandhy dalam film Pesta Babi,” ujar Usman.
Usman turut mengingatkan, kepolisian harus menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, aparat tidak boleh menjadikan penegakan hukum sebagai alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi secara sewenang-wenang.
“Film Pesta Babi ada di dalam batas kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Ia menambahkan, polisi juga berkewajiban melindungi warga yang menjalankan kegiatan sah, termasuk pembuat film dan masyarakat yang menyampaikan pendapat. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya, penanganannya tetap harus mengacu pada hukum dan prinsip HAM.
“Hal ini berarti polisi wajib melindungi warga negara yang sedang menjalankan kegiatan sahnya, bukan dilihat sebagai ancaman,” kata Usman.
Menurutnya, kewenangan besar kepolisian dalam proses penegakan hukum harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tidak berujung pada pelanggaran HAM.
“Penegakan hukum yang menggunakan cara yang melanggar HAM akan membuat Polri kehilangan legitimasinya,” tuturnya.
Tolak Hadir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Dandhy pada Selasa (27/10/2026) terkait laporan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta tokoh perempuan adat dari Merauke, Papua Selatan. Ia mempersoalkan penggunaan wajahnya dalam film Pesta Babi yang dinilai dilakukan tanpa persetujuannya.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan kepolisian. Selain Dandhy, polisi juga menjadwalkan klarifikasi terhadap Johnny Teddy Wakum pada Rabu (28/10/2026).
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Dandhy, menyatakan kliennya menolak hadir karena menilai surat undangan tersebut cacat formil. Salah satu keberatan TAUD adalah surat itu tidak mencantumkan status hukum Dandhy.