Trik, Akal-akalan Undangan DKLH ke WALHI Bali: Waktu Mepet, Rancangan Kerja Sudah Kelar

Suara NTB | Suara.com

Rabu, 22 Februari 2023 | 11:53 WIB
Trik, Akal-akalan Undangan DKLH ke WALHI Bali: Waktu Mepet, Rancangan Kerja Sudah Kelar
Direktur WALH Bali Made “Bokis” Krisna Dinata, S.Pd (istimewa)

NTB.Suara.com - Pantas saja Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali tak menggubris undangan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali.

Selain undangan itu melanggar hukum karena waktunya mepet. Ternyata, DKLH Bali sudah menyelesaikan Rancangan Awal Rencana Kerja, tanpa melibatkan WALHI Bali. 

Trik undangan yang seakan-akan hanya basa-basi guna memenuhi prosedur itu diungkap oleh Direktur WALH Bali Made “BokisKrisna Dinata, S.Pd. Dia menjelaskan, pada lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Dalam aturan wecara jelas disebutkan bahwa untuk konsultasi Forum Perangkat Daerah, Penyampaian undangan kepada narasumber, fasilitator, dan peserta forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah provinsi, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum acara diselenggarakan.

"Namun WALHI Bali baru menerima undangan beserta materi presentasi pada hari senin, 20 Februari 2023 sore hari, kurang dari 24 jam. DKLH tidak memiliki niat baik mengundang WALHI," papar dia.

Bokis, begitu dia biasa dipanggil juga menerangkan DKLH Bali juga tidak memberikan dokumen secara lengkap, karena sebelum pihak DKLH mengadakan konsultasi publik membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024, DKLH Bali sudah menyelesaikan Rancangan Awal Rencana Kerja, tanpa melibatkan WALHI Bali. 

Atas hal tersebut, Direktur WALHI Bali sangat menyayangkan sikap DKLH Bali yang tidak melibatkan WALHI Bali untuk membahas Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024 dari awal.

Terlebih lagi DKLH Bali telah melakukan kerja sama dengan PT. Dewata Energi Bersih untuk Penggunaan Kawasan TAHURA Ngurah Rai dalam membangun Proyek Terminal LNG di Tahura Ngurah Rai. “Ada apa sebenarnya ini?” tanyanya.

Lebih jauh, Bokis juga menyampaikan bahwa dalam materi yang diterima oleh WALHI, tidak ada upaya dari DKLH Bali untuk melindungi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, justru yang dilakukan DKLH Bali adalah mengakomodir keinginan PT. Dewata Energi Bersih (PT DEB) untuk memuluskan proyek terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dengan mengubah Blok Perlindungan pada Tahura Ngurah Rai menjadi blok khusus.

Sehingga PT DEB dapat membangun terminal LNG di Mangrove Tahura Ngurah Rai. WALHI pun mendesak agar pihak DKLH Bali segera untuk mengembalikan kembali blok khusus yang digunakan untuk proyek terminal LNG menjadi blok perlindungan, dengan segera Bersurat ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, untuk mencabut Peta Tahura yang disahkan Pada Desember 2021 yang merubah peruntukan blok khusus pada Tapak Terminal LNG Sidakarya dan kembali memberlakukan Peta tahura Ngurah Rai sebelumnya adalah blok perlindungan dan Memutus Kerjasama dengan PT DEB terkait Proyek Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. “Kami mendesak DKLH Bali segera lakukan hal tersebut," tutupnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1: Persija Jakarta vs Barito Putera dan Dewa United vs Bali United

Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1: Persija Jakarta vs Barito Putera dan Dewa United vs Bali United

Bola | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:52 WIB

Prediksi Dewa United vs Bali United di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor

Prediksi Dewa United vs Bali United di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor

Bola | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:16 WIB

Terkini

Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was

Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 20:45 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek

Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 20:41 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password

Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 20:38 WIB

7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat

7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 20:37 WIB

Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB

Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 20:35 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:34 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo

Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo

Surakarta | Kamis, 02 April 2026 | 20:30 WIB