NTB.Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan kasus penganiayaan yang dialami oleh David akan terus berlanjut hingga ke meja hijau dan tidak ada peluang damai bagi Mario Dandy dan AG maupun Shane Lukas yang sudah menganiaya David hingga koma.
Alasan utama tertutupnya pintu perdamaian karena kategori penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan [penganiayaan berat yang tidak bisa dimaafkan. Kedua tersangka baik Mario Dandy dan Agnes dinilai tidak layak mendapatkan restorative justice karena beratnya perbuatan mereka.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristiano David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, hal ini karena ancaman pidana melebihi batas yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020,” tegas Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana di pres rilisnya.
Sumedana menjelaskan untuk Agnes yang masih dibawah umur akan dilakukan peradilan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Khusus untuk Agnes akan diupayakan perdamaian melalui diversi bukan restorative justice.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” kata Sumedana.***